Sumendap: KPU Tidak Konsisten Penerapan Aturan Terkait Perpanjangan Pendaftaran Paslon

KPU mitra, james sumendap, pilkada mitra 2018RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Calon bupati petahana James Sumendap SH, menilai bahwa KPU Mitra tidak konsisten dalam penerapan aturan terkait perpanjangan pendaftaran paslon.

Menurut Sumendap, pasal-pasal sudah jelas, untuk itu KPU jangan menafsirkan pasal jika tidak diatur dalam PKPU.

“Jangan mencedrai dengan memakai standar ganda, jangan karena keinginan masyarakat tanpa melalui aturan KPU,”tegas Sumendap, Selasa (16/1/2018).

KPU RI termasuk KPU Mitra kata Sumendap, tidak konsisten tentang penerapan perlindungan Paslon yang tertuang pada aturan PKPU pasal 6.

“Jadi KPU RI termasuk KPU Mitra sudah mencederai aturan yang ada. Kalau pakai standar ganda bisa terjadi potensi konflik” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Mitra Ascke Benu, mengatakan pihaknya hanya mwngikuti surat edaran dari KPU RI untuk perpanjang pendaftaran Paslon, jadi kami hanya mengikuti aturan yang ada.

“Berdasarkan surat keputasan KPU nomor 38 tentang perpanjangan pendaftaran paslon jika hanya terjadi calon tunggal. Jadi kami hanya implementator,” ujarnya Benu, didampingi Komisioner lainya.(ten)