Kota Tomohon Miliki Perda Ketertiban Umum

Wali Kota Tomohon menandatangani Perda Tibum
Wali Kota Tomohon menandatangani Perda Tibum

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah sekian tahun hanya memiliki payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwako), akhirnya kini Kota Tomohon telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Melalui Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Senin (15/1/2018) semua fraksi menyetujui Ranperda Tibum menjadi Perda. Rapat Paripurna dipimpin Wali Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon mengatakan, mengingat Kota Tomohon merupakan kota yang sedang berkembang, maka arah pengaturan Perda Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum yang akan diatur adalah untuk menegakkan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban di Kota Tomohon yakni dengan memberikan sanksi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum di Wilayah Kota Tomohon.

Pejabat di Lingkup Pemkot Tomohon yang menghairi Rapat Paripurna
Pejabat di Lingkup Pemkot Tomohon yang menghairi Rapat Paripurna

‘’Melalui ketertiban umum, diharapkan akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalulintas dan jalan serta tertib social,’’ ujar Eman.

Rapat Paripurna dihadiri Dandim 1302 Minahasa diwakili Perwira Penghubung Mayor Inf Feky Welang, mewakili Kapolres Tomohon Kasat Sabhara Iptu Alfrets Wungkana, mewakili Kajari Tomohon Deri Rahman SH selaku Jaksa fungsional intel, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc MTh  bersama jajaran serta para camat dan lurah se-Kota Tomohon.(ark)