SWM Dinonaktifkan, Petrus Tuange Jabat Bupati Kepulauan Talaud

foto 1
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulut Jemmy Kumendong, menyerahkan SK Mendagri kepada Bupati Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Bupati Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange, resmi menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud menggantikan Sri Wahyuni Manalip (SWM) yang dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulut.

Surat keputusan untuk melaksanakan kewenangan sebagai Bupati Kepulauan Talaud kepada Tuange tersebut, diserahkan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw atas nama Gubernur Olly Dondokambey, didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut, Jemmy Kumendong, di kantor gubernur Sulut, Jumat (12/1/2018).

Kandouw pada kesempatan itu, mengatakan agar Tuange senantiasa terus menjaga stabilitas keamanan dan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam menjalankan roda pemerintahan, apalagi menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada di Talaud.

foto 2
Foto bersama setelah penyerahan surat keputusan sebagai Bupati Kepulauan Talaud kepada Petrus Simon Tuange.

“Masalah keamanan harus terus dijaga dan tingkatkan dengan baik. Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi, Pak Mendagri juga harapannya seperti itu,” pesan Kandouw.

Dikatakannya, kondisi yang terjadi di Talaud supaya menjadi pelajaran untuk semua, karena segala sesuatu, norma-norma, regulasi-regulasi, Undang-undang harus dihormati serta dijalankan berdasarkan aaturan yang ada.

“Memoga kejadian  ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Tidak perlu saya berpanjang lebar sekali lagi saya sampaikan selamat bertugas Pak Bupati dan saya yakin Pak Petrus Tuange ini akan dapat menjalankan amanat Menteri Dalam Negeri dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan menolong torang samua,” tandas Kandouw.

(baca juga: SWM Dinonaktifkan dari Jabatan Bupati Kepulauan Talaud)

Seperti diketahui, Sri Wahyumi Manalip (SWM) diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulut.

Pemberhentian sementara ini dilakukan atas sanksi yang diterapkan kepada SWM, lantaran melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017.

Pada pertemuan itu, diserahkan pula SK Pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud SWM yang diserahkan Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jemmy Kumendong, kepada Bupati Petrus Simon Tuange, yang disaksikan jajaran Forkopimda dan perwakilan DPRD Talaud. (ton)