SWM Dinonaktifkan dari Jabatan Bupati Kepulauan Talaud

foto 1
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud. (foto: 1)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sri Wahyumi Manalip (SWM) diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pemberhentian sementara ini setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulut.

Pemberhentian sementara ini dilakukan atas sanksi yang diterapkan kepada SWM, lantaran menyalahi aturan karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin Mendagri.

Dalam surat Keputusan Nomor 131.71-17 Tahun 2018 itu, bahwa ketentuan pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan atau Walikota.

foto 2
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud. (foto: 2)

Selain itu, berdasarkan Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut tanggal 12 Desember 2017 SWM melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (20/1-13/11) tahun 2017 tanpa izin Mendagri.

Pemberhentiaan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Talaud masa jabatan Tahun 2014-2019 kepada SWM, berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pada Keputusan Mendagri itu, ditunjuk Petrus Simon Tuange yang kini sebagai Wakil Bupati kepualauan Talaud, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Talaud, dan seterusnya.

foto 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud. (foto: 3)

“Sesuai rencana, surat tersebut akan segera diserahkan Gubernur kepada Sri Wahyumi Manalip,” ungkap Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sulut, Jemmy Kumendong. (ton)