Panwaslu Minahasa Siap Awasi Verfak Parpol Pasca Putusan MK

verifikasi faktual parpol, Panwaslu Minahasa TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang semua partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 wajib Verifikasi  Faktual (Verfak), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa melalui Ketuanya Donny Rumagit, menegaskan siap mendampingi tim verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa.

“Lahirnya keputusan MK tentang semua parpol wajib divervak, maka kita semua segera mempersiapkan diri terkait penguasaan regulasi, hubungan kemitraan yang baik dengan KPU sebagai sesama penyelenggara Pemilu, tetap jaga integritas dan kesehatan dalam mengawasi proses verfak,” ujar Rumagit, Kamis (11/02/2018).

Lanjut dikatakan Rumagit, Panwaslu Minahasa hingga Panwaslu Kecamatan wajib melaksanakan tugas pengawasan terkait vervak Parpol sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Pada prinsip sebagaimana yang menjadi tugas pokok dan fungsi maka sebagai lembaga pengawas Pemilu maka wajib hukumnya untuk melakukan pengawasan Vervak Parpol berdasarkan agenda dari KPU, ” papar Rumagit. (rom)

Adapun daftar Partai Politik yang akan Diverifikasi Faktual: PDIP, Golkar, Gerindra, DDemokrat, Nasdem, Hanura, PKPI, PKB, PPP, PKS, PBB.