Olly Dorong Penyelesaian Proses Ganti Rugi Tanah TBBM Bitung

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Gubernur Olly Dondokambey, menyambut baik dan mendorong segera dilakukan penyelesaian ganti rugi tanah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Kota Bitung, kepada para ahli waris dan kuasa ahli waris. Hal itu disampaikan Olly melalui Kepala Dinas Prasarana Pemukiman dan Pertanahan Sulut, J.E. Kenap, pada pertemuan para ahli waris dan kuasa ahli waris.

Menurut Kenap, momentum ini harus dimanfaatkan sebaiknya mungkin, baik itu para ahli waris dan kuasa ahli waris serta PT. Pertamina (Persero) guna penyelesaian dan menuntaskan berbagai hal yang masih menghalangi dan menghambat proses pelaksanaan ganti rugi tanah Terminal Bahan Bakar Minyak Bitung.

Lanjut Kenap, proses penyelesaian dan penuntasan ganti rugi tanah warisan  ini sangat penting dan vital guna mendukung dan menunjang upaya percepatan pembangunan di daerah, utamanya dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran BBM ke obyek- obyek minyak dan gas di Sulut dan sekitarnya.

“Pemerintah provinsi Sulawesi Utara akan memfasilitasi upaya penyelesaian sampai tercapainya kesepakatan antara ahli waris, kuasa ahli waris dengan PT. Pertamina (Persero) dalam konteks ketentuan yang berlaku, sehingga dalam proses penyelesaian dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kewajaran, keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Kenap, sembari mengajak proses penyelesaian ganti rugi semua pihak dapat memahami dan mengerti semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap berpedoman dan mengacu pada aturan yang ada.

Kenap menambahkan, para ahli waris dan kuasa ahli waris agar bersama pemerintah mendukung dan memperlancar setiap program pembangunan daerah dengan tetap mengedepankan kepentingan yang lebih besar dan strategis, sehingga kedepan akan semakin maju.

Kejati Sulut Mangihut Sinaga SH MH pada pertemuan itu, mengatakan dirinya adalah sebagai kuasa hukum negara bagi BUMN serta selaku Kejati Sulut akan memberi penerangan hukum.

“Sangat sederhana permasalahan ini kalau ahli waris tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang memprovokasi negosisi pembayaran ganti rugi dengan pihak pertamina dan juga pihak pertamina sangat ingin cepat untuk penyelesaian ganti rugi tanah di Bitung,” terangnya.

Sinaga menambahkan, untuk cepat lambatnya penyelesaian ganti rugi tanah tersebut tergantung dari pihak ahli waris oleh karena itu sinaga berharap agar pihak-pihak ahli waris sepakat dengan pertamina dan paling lambat satu minggu sudah bisa selesai pembayaran ganti rugi tanah di maesa Bitung.

Seperti diketahui penyelesaian ganti rugi tanah yang dipergunakan untuk TBBM Pertamina di Bitung masih terkendala karena masih belum tercapainya kesepakatan di antara para ahli waris dan kuasa ahli waris dari SHM nomor 1/Bitung dan SHM 342/Bitung milik almarhum dotu Simon Tudus.

Turut hadir pada pertemuan itu, Wali Kota Bitung Max Lomban, Ketua PN Bitung, Anggota DPR RI asal Sulut Bara Hasibuan, pihak Pertamina (Persero), kuasa ahli waris dan para ahli waris. (ton)