Realisasi Pembayaran Ganti Rugi TBBM Bitung Tunjukkan Titik Terang

TBBM Bitung ,  Ganti Rugi TBBM Bitung, Martinus Pontoh MANADO, (manadotoday.co.id) – Realisasi pembayaran ganti rugi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kota Bitung, Sulawesi Utara, menunjukkan titik terang.

Hal ini terjadi, setelah 26 ahli waris Martinus Pontoh berkomitmen membuat Surat Pernyataan terkait ganti rugi. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris Martinus Pontoh Jacky Ticoalu, saat beraudiensi dengan beberapa pemangku kepentingan di Manado, kemarin.

“Kami minta waktu untuk menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan untuk proses pembayaran ganti rugi. Memang ada ahli waris yang menetap di sini, ada juga yang di luar negeri. Tapi kita akan menyelesaikannya,” kata Ticolau.

Ticoalu memberikan apresiasi kepada Pertamina, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung, Pengadilan Negeri Kota Bitung, dan Komisi VII DPR-RI yang memfasilitasi pertemuan dengan ahli waris.

“Apa yang ditawarkan pemerintah adalah hal positif, karena itu kami tidak akan sia-siakan momentum ini. Kami minta waktu untuk konsolidasi 26 ahli waris ini,” ujarnya.

Ticoalu berharap, ketika administrasi surat pertanyaan dari 26 ahli waris sudah selesai, maka proses pembayaran ganti rugi dapat dilakukan tanpa harus menunggu penyelesaian administrasi ahli waris Simon Tudus.

Kepala Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Utara Mangihut Sinaga SH menegaskan apabila surat pernyataan sudah dilengkapi oleh ahli waris, maka dapat dilanjutkan dengan proses pembayaran ganti rugi. Surat pernyataan itu dibutuhkan, karena selama ini sikap para ahli waris memang menjadi penyebab tertundanya proses ganti rugi.

“Begitu kompak, semua datang dan menandatangani surat pernyataan yang disaksikan Ketua Pengadilan Bitung, akan dilakukan proses pembayaran ganti rugi,” kata Mangihut.

Menurut dia, ketika proses pembayaran ganti rugi sudah dilakukan akan ditindaklanjuti dengan pembuatan sertifikat.

Wali Kota Bitung Maxmiliaan Lomban memberikan apresiasi ahli waris Martinus Pontoh yang bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai prasyarat pembayaran ganti rugi.

“Saya gembira dengan keputusan ahli waris Pontoh yang bersedia menandatangani surat pernyataan. Tidak lama lagi, hak-hak mereka akan segera dibayarkan Pertamina,” katanya.

Dia pun mengharapkan, ahli waris keluarga Simon Tudus juga melakukan hal yang sama. Sebab, lanjutnya, berlarutnya-larutnya pembayaran ganti rugi, bukan disebabkan oleh Pertamina, tetapi oleh sikap ahli waris yang memang tidak bersatu.

TBBM Bitung ,  Ganti Rugi TBBM Bitung, Martinus Pontoh “Meski mereka lebih banyak (ahli waris Simon Tudus), tapi kalau didasari atas kemauan baik dan mau menyatukan persepsi, saya percaya mereka juga bisa. Jangan lupa, kalau mereka tetap tidak bersatu, maka yang rugi bukan siapa-siapa tetapi mereka sendiri,” ujarnya.

Untuk itulah, kata dia, semua memang tinggal bergantung pada niat baik ahli waris Simon Tudus menyelesaikan administrasi yang diinginkan pertamina. Yang penting, pihak ahli waris diingatkan untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau mereka tetap tidak punya persesi sama, maka mereka tidak akan bisa menikmati hak mereka yang merupakan jerih payah Simon Tudus. Makanya, semua tergantung mereka juga, karena kita tidak bisa intervensi. Mereka yang harus lakukan sendiri,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR RI, Bara Hasibuan berharap, baik ahli waris Martinus Pontoh dan Simon Tudus menyelesaikan administrasi (surat pernyataan) yang diminta Pertamina.

“Pertamina siap membayar, ada anggarannya dan tinggal melakukan pembayaran. Hanya saja masalah teknis harus dituntaskan, bila tidak pembayaran ganti rugi tidak akan diselesaikan,” katanya. (*/tim)