KPU Minahasa Gelar Rakor Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu

 Alokasi Kursi Pemilu, KPU Minahasa TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Koordinasi Stakeholder Dalam Rangka Penyusunan, Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2019, bertempat di Lion Hotel Plaza pada 18-19 Desember 2017.

Komisioner KPU Minahasa Christoforus Ngantung SFils, saat membuka kegiatan menyampaikan ucapan syukur kehadirat yang maha kuasa karena kegiatan ini bisa terselenggara.

“Dalam suasana keakraban, pertemuan ini bertujuan untuk membahas terkait penyusunan dan penataan Dapil penghitungan, untuk pemilihan Calon legislatif dan pemilihan Presiden pada tahun 2019 nanti,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon SSi MSi, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk kedua kalinya dengan melakukan pertemuan dan koordinasi bersama stakeholder yang ada, dan dilakukan pembahasan Pemilu berdasarkan 7 prinsip sesuai Peraturan KPU.

“Lewat pertemuan ini maka akan dibahas mengenai Eksplorasi terkait data administrasi kewilayahan dan kependudukan, serta evaluasi dapil, dilanjutkan sampai pada simulasi dengan tata cara menghitung alokasi dapil yang berdasarkan prinsip dapil yang ada, “jelasnya.

Kemudian lanjut Tinangon, bahwa apakah akan memakai acuan penataan dapil berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau sesuai jumlah penduduk seperti di Propinsi Aceh, dan apakah akan ada penataan dapil baru, akan dibahas pada kegiatan ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian pemahaman bersama terkait proses, simulasi untuk tahapan pendataan Dapil berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Dalam bahasan lanjutan menurut Tinangon Berdasarkan PKPU bahwa setiap dapil minimal harus memiliki 3 kursi dan maksimal 12 kursi, dan kalau sudah lebih dari 12 kursi maka dapil dapat dimekarkan. (Rom)