Sulut “Banjir” Penghargaan Pelayanan Publik, Kandouw: Tahun Depan Harus Lebih Baik dari Tahun Ini

Ombudsman Provinsi Sulut
Wagub Steven Kandouw, memberikan sambutan pada acara kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman, yang dilaksanakan di ruang C.J. Rantung kantor gubernur Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, menyatakan, Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey, terus berkomitmen, berikhtiar, berhasrat dan bertekad mensejahterahkan masyarakat. Hal itu disampaikan Kandouw, dalam acara kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman, yang dilaksanakan di ruang C.J. Rantung kantor gubernur, Rabu (13/12/2017).

Menurut Kandouw, kendati di Tahun 2017 ini Sulut mendapatkan sejumlah penghargaan pelayanan publik, namun Pemprov Sulut akan lebih meningkatkannya lagi di tahun depan.

“Tahun depan harus lebih baik lagi dari tahun ini (pelayanan publik,red),” ujar Kandouw.

Pada pertemuan itu, Kandouw mengapresiasi ombudsman yang telah memberikan penilanian dan saran terhadap pelayanan publik. Karena ini mutlak bagi semua untuk mematuhi Undang-Undang (UU). Pemprov Sulut menerima penilaian dari ombudsman terhadap Pemprov Sulut untuk kedepannya akan dievaluasi dan melakukan introspeksi.

“Terkait surat resmi yang ditujukan ombudsman kepada Pemprov, saya rasa kami sudah sesuai protap. Karena kalau ada surat dan undangan langsung, kami segera meresponnya apalagi itu surat dari ombudsman,” tukasnya berharap kedepan surat ombudsman harus resmi dan jelas.

Kandouw menjelaskan, hasil penelitian Lee Kuan Yew school of public policy dalam publikasi Asia Competitiveness Institute (ACI) menempatkan Sulut pada posisi 4 government and institutional setting ranking. Kemudian penghargaan dari Kementerian PU-PR karena telah berkontribusi dalam memberikan kemudahan layanan perizinan dalam pembangunan perumahan.

Selain itu, penghargaan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari Kemendagri karena berhasil menjamin kebebasan hak sipil. Selanjutnya penghargaan Anugerah Kita Harus Belajar (KIHAJAR) 2017 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan kepedulian dan komitmen terhadap pengembang

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Helda Tirajoh, mengatakan, setiap tahun sejak dari 2013 terus dilakukan penilaian memberikan sarana pelayanan publik,

“Waktu lalu Ombudsman ingin mengadakan pertemuan dengan Pemprov Sulut tapi tidak sempat bertemu, bahkan kami menyurat resmi langsung tapi tidak diberi kesempatan,” katanya.

Ditambahkannya, sistem penilaian ombudsman berbeda dengan instansi lain, dimana ombudsman turun langsung di lapangan untuk mewancarai setiap SKPD,

“Hal ini sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 yakni menerima pengaduan, memberi saran perbaikan, mengevaluasi terhadap instansi publik serta kepatuhan yang semata-semata untuk pelayanan publik,” terangnya.

Tirajoh mengatakan, ombudsman juga sebagai penyelenggara publik, menyusun pelayanan publik juga memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang diawasi seperti barang jasa dan administrasi.

“Sedangkan sanksinya dari teguran tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat.Tapi sebelumnya kami melakukan pemanggilan bersifat undangan disamping adanya akses kerahasian pelapor,” ucapnya menuturkan ketentuan pidana yang menghalangi pemeriksaan akan disanksi dua tahun penjara dan denda uang.

Diketahui, kegiatan itu turut dihadiri pejabat Eselon 2 dilingkup Pemprov Sulut dan pihak ombudsman. (ton)