Tahun 2017, PGE Beri Bonus Rp4,4 Miliar Untuk Pemkab Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Moudy Lontaan, mengatakan jika mengacu pada Undang-undang 23 Tahun 2014, untuk urusan Pertambangan, Kehutanan dan Perikanan, sudah dibagi dengan provinsi dan kabupaten kota yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).

“Khusus Kabupaten Minahasa sendiri, hanya izin wilayah usaha perdagangan dan permohonan ijin usaha pertambangan batu, termasuk izin perluasan yang ditangani oleh Dinas Perdagangan,” ungkap Lontaan, saat kegiatan sosialisasti regulasi pertambangan dan manfaat panas bumi serta dampaknya kepada masyarakat bersama PGE, Selasa (12/12/2017) di Ruang Sidang Pemkab Minahasa.

Lanjut Lontaan, untuk meningkatkan pemahaman menyangkut pengelolaan energi terbarukan dan panas bumi dan dampaknya kepada masyarakat, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan PGE Pertamina Geothermal Energi untuk membicarakan bonus produksi ke kas daerah.

“Triwulan satu dan dua, bonus sudah masuk ke kas daerah berjumlah 1 milar lebih, namun masih adalagi sisa bonus untuk tahun anggaran 2015 dan 2016 yang akan diserahkan oleh pihak PGE ke kas daerah. Namun terlebih dahulu GM PGE akan mengecek langsung ke Kementerian SDM terkait sisa bonus, karena ada dasar pengaturan dan kontribusi ke pemerintah daerah, “pungkasnya.

Menurutnya, untuk bonus dari hasil kerjasama dengan PGE mengenai Uap, perhitungannya 1% dari hasil produksi. Sedangkan sudah menjadi dalam bentuk listrik 0,5 %.

“Jumlah total keseluruhan bonus yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Minahasa dari PGE, adalah 4,4 miliar jika masuk untuk tahun anggaran 2017,” tukasnya.

Dan sisa triwulan empat akan dapat setelah sudah rekonsiliasi pada bulan Febuari 2018 nanti. Pembayarannya per triwulan. Namun ada juga perhitungan yang belum masuk untuk tahun 2014 dan 2015, dan tinggal menunggu petunjuk dari Kementerian SDM. Karena kerjasama itu diatur oleh kementerian mengenai besaran-besaran yang akan diterima pemda. (Rom)