15 Hari, BPK RI Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD TA 2017 Pemkab Minsel

BPK RI, LKPD TA 2017 Pemkab Minsel,  Henri Palit SH
Kabag Humas Pemkab Minsel Henri Palit SH

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara, akan melakukan pemeriksaan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2017.

“Ya, Tim BPK RI Perwakilan Sulut yang terdiri dari 7 orang akan melakukan pemeriksaan LPKD TA 2017, selama 15 hari yakni sejak 6 Desember hingga 20 Desember 2017,” terang Kabag Humas Pemkab Minsel Henri Palit SH.

Lanjut dia, sebaaimana permintaan tim pemeriksa, para Kepala Perangkat Daerah diharapkan akan menyiapkan Dokumen dokumen diantaranya Peraturan Daerah, Perbup, SK, Juknis, SOP yang berhubungan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2017, serta dokumen dokumen Belanja Modal dan Pajak dan dokumen lainnya per tanggal 30 November 2017.

“Untuk dokumen yang diminta tim pemeriksa diharapkan dapat disiapkan dan diserahkan pada hari Jumat (8/12/2017) besok,” pungkasnya. (lou)