SPLM Sulut Minta Perusahaan Media Bayar THR

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Serikat Pekerja Lintas Media Sulawesi Utara atau disingkat SPLM Sulut, melalui Ketuanya Fransiskus Marcelino Talokon, mengingatkan perusahaan media untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya. Tunjangan tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Sehingga dalam situasi seperti ini perusahaan pers berkewajiban merealisasi tunjangan pada jurnalis, apalagi hal tersebut memang sudah diatur dalam peraturan kementerian tenaga kerja,” ujarnya didampingi Sekretaris SPLM Sulut Ferdinan Putong, kepada manadotoday.co.id, Kamis (7/12/2017).

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan jenis ini disalurkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Dalam Permenaker 6/2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan ke atas dengan hitungan proporsional. Cara menghitung besaran THR, mengacu pada regulasi pemerintah, pertama pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikalikan 1 bulan gaji dibahagi 12.

“Upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap,” jelas Fransiskus.

Pekerja media pun diajak untuk melaporkan ke Disnaker jika ada perusahaan yang tak menyalurkan THR bagi yang berhak. Dan SPLM pun siap memberikan pendampingan jika ada yang melapor.

“Jangan takut melapor karena THR hak pekerja. Karena jika perusahaan mengabaikan maka akan ada sanksinya,” tambahnya. (Rom)