Dandim Minahasa: Prajurit Harus Taat Hukum

Dandim 1302/Minahasa, Letkol Infanteri Juberth Nixon Purnama S.Th,Waka Kumdam XIII Merdeka, Chk Askari SH ,Mayor Chk Novi Mewoh SHTONDANO, (manadotoday.co.id) – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1302/Minahasa, Letkol Infanteri Juberth Nixon Purnama S.Th, menerima kunjungan Kumdam XIII Merdeka yakni Waka Kumdam XIII Merdeka Letkol Chk Askari SH dan Mayor Chk Novi Mewoh SH di Makodim 1302 Minahasa pada Kamis (07/12/2017).

Kedatangan Waka Kumdam XIII Merdeka tersebut dalam rangka sosialisasi tentang hukum kepada seluruh anggota kodim 1302.

” Prajurit harus taat hukum, “kata Dandim di depan para Danramil dan anggota.

Lanjutnya, barangsiapa melanggar aturan yang sudah diatur, tentunya akan berhadapan dengan hukum, jadi semua prajurit harus taat hukum. Jika melanggar hukum, sudah pasti ada sanksi administratif bagi prajurit yang melanggar.

Sedangkan Waka Kumdam XIII Merdeka Letkol Chk Askari SH, mensosialisasi keputusan KSAD nomor Kep/75/11/2016 tentang pedoman sanksi administratif bagi militer di lingkungan TNI-AD yang melakukan pelanggaran.

Menurut Askari,  prajurit harus tahu tentang hukum, karena jika prajurit tidak tahu maka prajurit pasti juga tidak tahu dengan administratif yang akan diterimanya jika melanggar hukum.

“Prajurit harus tahu tentang hukum, tapi, sekecil apapun pelanggaran harus kita hindari agar kita tidak terkena hukuman, jangan kita berhadapan dengan hukum karena hukum merupakan aturan harga mati yang tidak mengenal kompromi, sebagai prajurit yang baik harus mentaati hukum, “ungkap Letkol Askari.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kasdim 1302 Minahasa Mayor Infanteri Mauddin Purba S.sos, seluruh Danramil/Plh, perwira staf dan anggota Koramil 01 Tondano-Koramil 19 Modoiding.(rom)