Pemkot Tomohon Gelar ToT SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban KDRT

Kapolres Tomohon membawakan materi di ToT SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban KDRT
Kapolres Tomohon membawakan materi di ToT SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban KDRT

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Selang dua hari (4-5/12/2017), Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pmeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Training of Trainer (ToT) SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berlangsung di Aula Tulip Inn Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.

Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes. Sebagai narasumber, Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK dan Sonny Thios Brant (Yayasan Pelita Kasih). Peserta terdiri dari Pengurus P2TP2A, Kader Kecamatan dan Kelurahan, Tenaga Medis Puskesmas dan Forum Anak Daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes menjelaskan, kegiatan tersebut dimaksudkan melatih para pelatih untuk menjadi tenaga pelatih pelayanan dan pendamping terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, meningkatkan pemahaman dan memudahkan pelatih dalam menyelenggarakan pelayanan bagi korban KDRT.

Kadis Pmeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membawakan laporan
Kadis Pmeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membawakan laporan

‘’Tujuan yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan memudahkan tenaga pelayanan dan pendamping dalam penyelenggaraan dan pemberian pelayanan pendampingan bagi korban KDRT sesuai dengan prosedur standar operasional yang telah ditetapkan,’’ jelasnya.

Yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah tersedianya layanan terpadu bagi korban KDRT di Kota Tomohon dan terjadinya koordinasi yang lebih baik antara petugas pelaksana PPT atau penyedia pelayanan saksi dan atau korban lainnya yang meliputi pelayanan identifikasi, pelayanan rehabilitasi kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan pemulangan, pelayanan terintegrasi sosial dan bantuan hukum, serta untuk mencegah atau meminimalisasi terjadinya korban KDRT melalui langkah-langkah proaktif. (ark)