Sanksi Menanti Perusahaan di Minsel yang Tak Bayar THR

THR, THR minsel, sonny maleke
Sonny Maleke

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Umat Kristiani di dunia termasuk di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan merayakan hari keagamaan Natal di bulan Desember ini.

Sehubungan dengan hari raya tersebut, Bupati Christiany Eugenia Paruntu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minsel Sonny Maleke, mengingatkan agar perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Natal.

“Minimal 7 hari sebelum perayaan, THR sudah harus diberikan kepada para karyawan. Jika kewajiban membayar THR diabaikan, maka perusahaan tersebut akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, ” tandas Maleke.

“Sanksinya berjenjan dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” sambungnya.

Lanjut dia, THR adalah hak karyawan sehingga pihak perusahaan berkewajiban merealisasikan. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan.Dimana Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994 menyebutkan bahwa besarnya THR adalah sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara proporsional.

“Karena itu diingatkan kepada karyawan agar melapor ke Disnaker jika pihak perusahaan tidak membayar THR. Pastinya laporan akan kita proses dan tindaklanjuti, “pungkasnya. (lou)