Sistem LPSE Sejumlah Daerah di Sulut Dibawah Standar Penilaian

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sistem pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ternyata dibawa standarisasi penilaian.

Berdasarkan informasi yang diterima manadotoday.co.id, dari 15 kabupaten kota se-Sulut sebagian besar masih di bawah standar penilaian, bahkan ada tiga daerah nilai LPSE-nya masih  poin 0.

“Ada tiga Pemda yang LPSE nya masih poin 0. Dua daerah di daratan dan satu di kepulauan,” ujar sumber.

Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, dimintai keterangan terkait informasi tersebut, tak menampiknya. Menurut dia, saat ini masih ada daerah yang berada di bawah angka 5 dari standar pengadaaan barang/jasa secara elektronik, bahkan ada yang belum masuk dalam 17 standarisasi LPSE.

Dijelaskan Ringkuangan, pemerintah kabupaten/kota diharapkan memberi perhatian lebih tehadap keberadaan LPSE, mengingat peran dan fungsi LPSE sangat strategis dalam mengawal proses pembangunan daerah.

“Fungsi LPSE tak hanya sebatas proses lelang, tetapi jauh lebih luas. Karena terkait dengan kualitas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa serta kualitas pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ringkuangan menyatakan, pemerintah provinsi siap memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang ingin membenahi sistem LPSE-nya.  Dimana rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI kepada sejumlah instansi vertikal di Sulut, untuk memasukan data pengadaan baran/jasa melalui LPSE Pemprov Sulut manjadi indikator penting pada upaya peningkatan standarisasi dan akuntabilitas LPSE Sulut.

“Ya, ada beberapa instansi vertikal yang meminta admin kepada kita untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2018,” terangnya.

Ringkuangan menyayangkan langkah-langkah yang dilakukan pemprov Sulut ini tidak dibarengi dengan kemauan pembenahan LPSE kabupten/kota, seperti ketidakhadiran pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Barang/Jasa untuk kesiapan lelang tahun 2018 di lingkup pemerintah Pemprov Sulut dan kabupaten/kota Kamis (30/11/2017) yang menurutnya (Ringkuangan,red) menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan standar layanan pengadaan secara elektronik di Sulut.

“Padahal pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting, tapi herannya banyak perwakilan daerah yang tidak ikut serta,” ketus Ringkuangan.

Terkait LPSE di Lingkup Pemprov Sulut, Ringkuangan optimis akan lebih baik. Yakni di awal tahun 2017 masih berada di bawah penilaian poin 5, namun berbagai pembenahan terus dilakukan sehingga dipastikan pada akhir tahun ini akan memenuhi minimal 15 standarisasi LPSE dari 17 item standar nasional LPSE yang dituangkan dalam Kepres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah.

Berikut 17 Item Standardisasi Nasionla Layanan Pengadaan Secara Elektronik:

1.Standar Kebijakan Layanan

2.Standar Pengorganisasian Layanan

3.Standar Pengelolaan Aset Layanan

4.Standar Pengelolaan Risiko Layanan

5.Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk

6.Standar Pengelolaan Perubahan

7.Standar Pengelolaan Kapasitas

8.Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia

9.Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat

10.Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan

11.Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan

12.Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan

13.Standar Pengelolaan Anggaran Layanan

14.Standar Pengelolaan Pendukung Layanan

15.Standar Pengelolaan Hubungan Dengan Pengguna Layanan

16.Standar Pengelolaan Kepatuhan

17.Standar Penilaian Internal. (ton)