Panwaslu Tomohon Minta Lurah dan Perangkat tak Terlibat Politik Praktis

Tiga Panwaslu Kota Tomohon
Tiga Panwaslu Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Para lurah dan perangkat di Kota Tomohon diminta agar tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Tomohon Jack Budiman SH didampingi dua anggota lainnya masing-masing Rita Kambong SH dan Steffen Linu.

‘’Ini harus diperhatikan. Sebab, dalam aturan sudah jelas yang namanya lurah atau perangkat tidak bisa terlibat dalam politik praktis. Tugas Panwaslu untuk mengawasi jangan hal tersebut terjadi,’’ tegas Budiman pada

Sosialisasi Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu pada Pemilu 2019 di Aula Homestay Walian Satu Tomohon Selatan Rabu (29/11/2017).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kata Budiman, tertera dengan jelas bahwa lurah, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat kelurahan atau sebutan lain, tidak diperkenankan menjadi tim kampanye, peserta kampanye dan lainnya.

‘’Kami sudah memperoleh data banyak lurah maupun perangkat yang terlibat sesuai pengalaman-pengalaman lalu. Untuk itulah kami meminta kepada camat melalui sosialisasi ini agar memberikan pengarahan kepada para lurah dan perangkat agar tidak lagi terlibat seperti itu pada Pemilu 2019 mendatang,’’ tandas Budiman didampingi dua anggota Panwaslu Rita Kambong SH dan Steffen Linu.

Menurut Budiman, saat ini pun pihaknya masih sementara mencari dan mengkaji terkait regulasi yang mengatur tentang larangan perangkat kelurahan untuk tidak terlibat dalam politik praktis tersebut.

‘’Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang,’’ tukasnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Tomohon Syske Wongkar SPd, para camat, tokoh pemuda, dan perwakilan mahasiswa. (ark)