Terima Dana Hibah dari Pusat, DPRD Tomohon Apresiasi PDAM

Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur
Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon atas perjuangannya sehingga memperoleh Dana Hibah Air Minum dari pemerintah pusat.

Menurutnya, tidak gampang suatu daerah bisa memperoleh dana hibah seperti itu. Sebab, jika PDAM tidak berjalan dengan baik, tentunya tidak akan seperti yang diterima oleh PDAM Tomohon.

‘’Terus tingkatkan pelayanan. Sebagai BUMD, tentunya sudah menjadi kewajiban PDAM untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan dan masyarakat,’’ tandas Wenur seraya memberikan apresiasi juga kepada Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak yang sangat peduli dengan masalah air di Kota Tomohon.

Diketahui, bersama sejumlah daerah penerima Dana Hibah Air Minum, Kamis (2//11/2017) perjanjian dana hibah untuk Kota Tomohon telah diteken di Lantai 9 Gedung Radius Prawiro Kementerian Kauangan RI.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dibuka Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Dr Boediarso Teguh Widodo.

Kota Tomohon sendiri diwakili Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSC MTh didampingi Direktur PDAM Marthen S Gosal ST.

‘’Ya, perjanjian kerja sama telah ditandatangani oleh Dirjen kemarin. Wali Kota menyusul karena berhalangan hadir. Sesudah keduanya membubuhkan tanda tangan, akan dikembalikan lagi ke Kementerian Keuangan. Itu merupakan dasar pihak kementerian membayar dana hibah ke kas daerah,’’ ungkap Lolowang didampingi Gosal.

Diketahui, Program Hibah Air Minum sudah dilaksanakan sejak tahun 2012, dimulai dari Program Hibah Air Minum yang bersumber dari Hibah Luar Negeri.

Kemudian, tahun 2015, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk Program Hibah Air Minum yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri.

Hasilnya sangat dirasakan oleh masyarakat dan telah terpasang sambungan air sebanyak 688.397 hingga akhir tahun 2016.

Melalui penambahan sumber pendanaan program hibah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri, diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat lebih meningkatkan minat dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemerintah untuk percepatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, antara lain melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diserahkan kepada PDAM.

Tahun 2017, Alokasi Hibah Air Minum dari Penerimaan dalam Negeri dianggarkan sebesar Rp850 miliar yang terdiri atas Hibah Air Minum Perkotaan sebesar Rp700 miliar dan Hibah Air Minum Perdesaan sebesar Rp150 miliar.

Dari jumlah alokasi hibah air minum sebesar Rp850 miliar tersebut telah diterbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) kepada 212 Daerah dengan total hibah Rp701,9 miliar atau sekitar 82,5 persen dan diharapkan meningkat di tahun 2018. (ark)