Vecky Tanor: Perusahan Wajib Bayar THR Sepekan Sebelum Hari Natal

Disnaker Minahasa , THR, THR minahasa,  Drs Vecky Tanor,
Kepala Disnaker Minahasa Drs Vecky Tanor

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Minahasa Drs Vecky Tanor, menegaskan perusahaan di Minahasa agar membayar salah satu kewajibannya yakni Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sepekan sebelum perayaan Hari Natal.

Sesuai data yang ada, di Minahasa ada sekira 300 perusahaan dan bergerak dalam berbagai bidang atau jenis usaha.

“Wajib hukumnya THR dibayar satu minggu sebelum hari Natal,” tegas Kaloh Rabu (29/11/2017) kepada manadotoday.co.id.

Dikatakan Kaloh, untuk pembayaran THR punya aturan yang wajib dilakukan oleh perusahaan yakni satu bulan gaji, dan itu berlaku bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Dan yang belum satu tahun masa kerja tetap dibayar sesuai dengan aturan.

“Kalau THR tak dibayar akan diberi sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Jika (karyawan) tidak diberikan (THR) segera melapor kepada dinas tenaga kerja,” pungkasnya.

Tanor menambahkan THR merupakan hak karyawan dan menjadi kewajiban perusahaan. (Rom)