Hingga Hari Ketiga, Belum Ada Calon Independen yang Mendaftar di KPU Minahasa

Calon Perseorangan, Pilkada Minahasa 2018, KPU minahasaTONDANO, (manadotoday.co.id) – Terhitung sejak Sabtu (25/11/2017) atau hari pertama dibukanya untuk pendaftaran dukungan calon perseorangan atau independen pada Pilkada Minahasa 2018, hingga hari ini Senin (27/11/2017) atau hari ketiga, belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa.

“Kami masih beri kesempatan hingga tanggal 29 November 2017, pukul 12.00 wita (tengah malam), buat calon perseorangan yang akan mendaftar dukungan,” ujar ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon, Senin (27/11/2017).

Lanjut dikatakan Tinangon, bagi calon perseorangan yang hendak mendaftar wajib menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk e-KTP atau surat keterangan (Suket) bagi yang belum miliki e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

“Hingga kini baru pasangan Onibala-Mentang yang telah mengirim operatornya untuk menanyakan ID atau password SILON, namun hingga saat ini belum juga mendaftar,” tuturnya, sambil menambahkan supaya bagi siapa saja yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan, agar memanfaatkan waktu yang telah ditentukan. (Rom)