DPRD Tomohon Minta Penjelasan Dishub Soal Unjuk Rasa Sopir

Kadis Perhubungan Steven Waworuntu SSTP memberikan penjelasan kepada Komisi II DPRD Tomohon
Kadis Perhubungan Steven Waworuntu SSTP memberikan penjelasan kepada Komisi II DPRD Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilaksanakan para sopir angkutan di Kota Tomohon Kamis 923/11/2017), keesokan harinya yakni Jumat (24/11/2017) DPRD Tomohon melalui Komisi II meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tomohon.

Komisi II dipimpin Ketua Frets Keles ST didampingi sekretaris Cherly Mantiri SH serta anggota Harun Lullulangi dan Piet HK Pungus SPd meminta penjelasan kepada Dinas Perhubungan.

‘’Kami hanya meneruskan aspirasi dari para sopir yang berunjuk rasa kemarin. Untuk itu, kami perlu ada penjelasan dari pihak terkait,’’ kata Keles.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP mengatakan, untuk taksi online, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017, tidak ada larangan beroperasi selama memenuhi 9 poin penting yang ada di Peraturan Menteri tersebut dan ada sosialisasi selama 3 bulan sejak 1 november 2017 hingga 31 Januari 2018.

‘’Kami akan konsultasi dengan provinsi mengenai  taxi online. Selain itu, akan melakukan penataan dan penertiban Angkutan Kota Dalam Provinsi, perbaikan infrastruktur terminal seperti pendopo, tempat naik turun penumpang, penertiban taksi gelap, penertiban ojek yang ada di area terminal,’’ jelas Waworuntu. (ark)