Polres Minsel Bekuk Calo Perekrut Calon Polisi

Calo Polisi, Calo Polisi minsel,AMURANG, (manadotoday.co.id) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan EA alias Elisabeth alias Bunda (38) warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diduga sebagai ‘calo’ penerimaan seleksi masuk polisi.

Tersangka diamankan pihak Kepolisian, Kamis (09/11/2017) malam, di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur.

“Tersangka diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, dengan motif meminta uang hingga ratusan juta Rupiah kepada para korbannya atas perjanjian akan meloloskan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.

Bahkan hingga kini menurut Nandar, tidak terhitung lagi jumlah uang yang diraup oleh tersangka dalam aksinya mengelabui para korban.

“Awalnya, tersangka menyatakan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh para korban, namun karena tidak ditepati maka tersangka kemudian dilaporkan ke Polisi,”tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi, menegaskan bahwa Polri dan jajarannya saat ini sangat menseriusi penerapan transparansi dan prinsip akuntabilitas dalam bidang rekrutmen anggota Polri.

“Kita menseriusi penerapan bebas pungli dalam penerimaan anggota Polri, sehingga siapapun yang berniat mengambil keuntungan dalam proses seleksi anggota Polri akan dihadapkan pada mekanisme proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Diketahui saat ini masih menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya tersebut (lou)