Diduga Merusak Drainase, Warga Pakuweru Keluhkan Alfamart ke DPRD

Alfamart , DPRD minsel, Desa Pakuweru, Frangky Pasla,
Suasana hearing Komisis II DPRD Minsel dengan warga Desa Pakuweru

AMURANG, (manadotoday.co,id) – Sejumlah warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dalam rangka menyampaikan keluhan soal pengoperasian waralaba Alfamart yang dinilai telah merusak infrastruktur drainase, di Desa tersebut, Rabu (1/11/2017).

“Terang saja kami keberatan dengan beroperasinya Alfamaret, yang telah merusak drainase. Akibatnya ketika hujan air meluap ke jalan yang jika dibiarkan lama-kelamaan akan membuat jalan cepat rusak,” ujar sejumlah warga.

Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Minsel Welly Liwe dan Salman Katili, menyampaikan pihaknya akan melaporkan ke pimpinan masalah ini, untuk kemudian dicari solusi yang tepat.

“Semua masukan akan kami tindak lanjuti, dan kami juga berharap agar semua persoalan ini harus dihadapi dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas kekeluargaan, “ terang Katili diaminkan Liwe.

Dikesempatan yang sama, Kadis Perijinan Pemkab Minsel Frangky Pasla, mengaku pihaknya baru mengeluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Dan untuk izin usaha belum dikeluarkan,” terang Pasla.

Sementara itu Perwakilan Alfarmart, Anna Siby, membenarkan pihaknya baru mendapat ijin mendirikan bangunan, dan belum mendapat ijin usaha.

“Kami menyerahkan semua persoalan ini ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minsel. Semoga dalam waktu dekat ini akan mendapat titik terang, supaya kami investor bisa membuka usaha dengan nyaman, ” tukas Siby.

Diketahui hadir dalam hearing tersebut, Asisten 1 Pemkab Minsel Handry Sondakh, Asisiten II Decky Keintjem, Kadis Lingkungan Hidup Roi Sumangkut, Kadis Perijinan Frangky Pasla Kabag Hukum, Camat Tenga dan Hukum Tua Desa Pakuweru. (lou)