Eksport Import Bitung-Davao, Kementerian Perdagangan RI Lakukan Deregulasi

Eksport Import Bitung-Davao, Kementerian Perdagangan RI BITUNG, (manadotoday.co.id) – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melakukan deregulasi dalam hal kegiatan eksport import dari pelabuhan Bitung menuju Davao Philipina.

Jika sebelumnya, hanya dibatasi tiga item yang dapat diekspor yaitu barang elektronik, pakaian dan minuman, kini pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menambah beberapa item seperti semen, alas kaki, mainan anak, kosmetik, obat tradisional dan keperluan lainnya untuk kegiatan eksport import.

“Kebijakan ini diambil sebagai upaya guna mengatasi masalah masuknya kapal dari Davao yang mengalami kesulitan karena keterbatasan barang-barang yang dapat diekspor ke Pelabuhan Bitung,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ir Tjahya Widayanti MSc, saat diterima Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSi di Pelabuhan Samudera Bitung, Seini awal pekan ini.

Sementara itu Walikota Bitung Max Lomban menyambut baik kebijakan tersebut dan optimis dengan adanya deregulasi yang dilakukan, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Bitung terlebih di Sulawesi Utara.

“Aturan baru sudah dikeluarkan Kementerian Perdagangan, sebelumnya hanya 3 item yang dapat diekspor kini semakin beragam item yang dapat diekspor melalui Pelabuhan Bitung. Saya optimis hal ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Bitung,” tutur Lomban.(kys)