PAW Supit Dinilai Langgar Aturan, DPRD Kota Bitung Gelar Rapat Kerja

Ramlan Ifran, DPRD bitung, nasdem bitungBITUNG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar rapat kerja dalam rangka membahas surat KPU RI Nomor 581/PY.04.SD/06/KPU/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 untuk KPU Provinsi yang ditindaklanjuti oleh KPU Bitung, dengan surat resmi Nomor 49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kota/X/2017 tertanggal 25 Oktober 2017, di ruang rapat Paripurna, Senin (30/10/2017).

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jerry Lenngkong, sejumlah anggota DPRD beranggapan, mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pelantikan Ramlan Ifran, karena pada Paripurna pelantikan PAW beberapa waktu lalu dinilai sah berdasarkan SK dari Gubernur Sulut.

Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor J Tatanude, menjelaskan setelah meneliti dan membaca surat dari KPU Kota Bitung, ternyata memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD Bitung.

“Namun surat ini menurut saya secara pribadi salah alamat yang seharusnya ditujukan kepada Gubernur Sulut dengan tembusan ke DPRD Bitung,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Nabsar Badoa, juga menyentil soal tidak adanya surat dari pimpinan DPRD terkait permintaan verifikasi atas proses PAW dari fraksi Partai Nasdem Bitung.

“Nah ini kan baru ketahuan, tidak ada surat dari pimpinan DPRD Bitung ke KPUD Bitung terkait hal ini. Namun lembaga kita memang tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pelantikan tersebut. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jerry Lengkong, kemudian mengambil kesimpulan bahwa DPRD Bitung tidak berhak untuk membatalkan pelantikan anggota DPRD dari fraksi Partai Nasdem yakni Ramlan Ifran.

“Serta rekomendasi dikeluarkan bahwa keputusan untuk membatalkan SK Gubernur terkait pengangkatan anggota DPRD diserahkan sepenuhnya pada Gubernur Sulut,” kuncinya.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Bitung Ramlan Ifran, mengaku tidak mau ikut campur dengan surat KPU tersebut. Ia menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke KPU Kota Bitung dan DPRD, karena terbitnya surat itu dikarenakan adanya perseteruan antara kedua lembaga itu.

“Itu adalah ranah KPU dan DPRD, makanya saya dan Partai Nasdem belum bersikap. Kami tak mau ikut campur,” katanya.

Ramlan juga menyatakan, proses PAW sendiri, Partai Nasdem hanya sampai dipengusulan yang selanjutnya diproses DPRD dan KPU hingga terbit SK Gubernur Sulut.

“Jadi bukan kami yang mengurusnya, karena sesuai mekanisme partai hanya sebatas mengusulkan saja. Sedangkan prosesnya ada di DPRD dan KPU,” katanya.

Ia akan merasa dirugikan apabila SK tersebut nanti dicabut Gubernur.

“Saya merasa tidak dirugikan karena ini adalah masalah KPU dan DPRD,” kunci dia.(kys)