TP-PKK dan Disdukcapil Mitra Nikahkan 178 Pasang Calon Suami Istri

kawin massal, kawin massal mitra, Disdukcapil Mitra TOMBATU, (manadotoday.co.id) – Sebanyak 178 pasang calon suami istri dinyatakan sah oleh negara dan agama usai melakukan pemberkatan nikah dan dilakukan dinas pencatatan sipil di Gereja GMIM Syalom Tombatu pada Sabtu (21/10/2017).

Terlaksananya kawin massal 178 pasang ini, lewat program Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan TP-PKK Kabupaten Mitra.

Pencatatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil David Lalandos AP.MM, dan yang menjadi saksi nikah bagi 178 pasang calon suami istri yakni Asisten Satu Gotlieb Mamahit mewakili Bupati dan Kepala Dinas PUPR DR Ir Welly Munaicehe.

Sebelum dilakukan pencatatan, Kepala Disdukcapil David Lalandos menyampaikan bahwa dalam pernikahan ada beberapa prinsip yang harus dijalankan sebagai suami istri sesuai Undang-Undang no 1 tahun 1974, tentang perkawinan, yakni, pasal 1; perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 2; (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pasal 3; (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

“Dari dari 178 pasangan, 14 tinggal dilakukan Pemberkatan Nikah dan ke 54 pasang akan dilakukan Pencatatan Sipil,” ujar Lalandos.

Lalandos menuturkan, program kawin masal ini merupakan upaya pemerintah untuk mempersatukan masyarakat sebagai suami istri yang sah, dalam satu wadah resmi yang diakui agama maupun pemerintah melalui undang-undang.

“Program ini kita akan dilakukan terus menerus. Dan tentunya menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” kata Lalandos.

Menurut dia, melalui perkawinan massal ini pemerintah mewujudkan masyarakat yang taat aturan. Agar didalam kehidupan bersmasyarakat, menjadi harapan dapat membina keluarga yang bahagia dan sukses.

“Ini juga menjadi contoh dan memotivasi bagi keluarga yang sudah hidup lama, namun belum memiliki legalitas secara hukum negara maupun sah secara agama,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas PU Mitra, Welly Munaiseche, selaku orang tua saksi sangat setuju dengan kawin masal yang digelar tersebut. Sebab menurutnya, selain sudah sah secara UU dan Agama, 178 pasangan ini juga terbantu dengan program kawin masal yang disponsori oleh pemerintah.

“Wujud perhatian pemerintah dengan program seperti ini sangatlah baik. Karena telah mempersatukan keluarga yang dulunya masih belum resmi,” kata calon wakil bupati Mitra.

kawin massal, kawin massal mitra, Disdukcapil Mitra Dirinya juga memberikan wejangan bagi 78 pengantin tersebut agar selalu akur dalam membina rumah tangga. Saling membantu satu dengan yang lain. Agar keharmonisan selalu tetap terjaga.

“Jangan menjadi seperti gunting yang memisahkan akan tetapi jadilah seperti jarum selalu mempersatukan yang terpisah,” ucap Munaiseche, sembari memotivasi untuk giat bekerja dalam menafkahi rumah tangga.

Sementara Asisten Satu Drs Gotlieb Mamahit, mewakili Bupati, mengajak pasangan pengantin untuk selalu bersyukur.

“Karena sudah dinikahkan dalam perkawinan yang kudus ini, jadi sudah sepatutnya mengucap syukur atas anugerah dan berkat yang sudah diberikan Tuhan,” kata Mamahit.

Mamahit kemudian menegaskan, lewat perkawinan ini tentunya sudah resmi menjadi suami istri, baik secara hukum negara bahkan agama. Oleh sebabnya, jangan ada lagi yang kemudian akan bercerai. Karena sesuai keyakinan, lanjut dia, apa yang dipersatukan Tuhan, tidak boleh diceraikan oleh menusia.

“Ayat firman Tuhan itu jelas menegur kita sebagai orang percaya, agar tetap pada pendirian sebagai suami istri untuk hidup berdampingan sampai ajal memisahkan,” tambah Mamahit. (ten)