KPU Tetapkan Caleg, Capres dan Wapres Pada 20 September 2018

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Y Tinangon SSi M.Si, mengatakan penetapan calon legislatif baik DPR-RI, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta calon presiden dan wakil presiden, sebagai peserta pemilihan umum tahun 2019, nanti dilaksanakan pada tanggal 20 September 2018. Hal itu diungkapkan Tinangon saat sosialisasi tahapan Pemilu 2019 KPU kabupaten Minahasa di Hotel Grand Puri Manado, Kamis (19/10/2017), yang dihadiri 18 perwakilan pengurus partai politik di kabupaten Minahasa, stackholder dan pers.

“Secara nasional penetapan calon legislatif ditetapkan melalui daftar calon tetap, demikian juga capres dan cawapres pada 20 September 2018,” ujar Tinangon.

Pendaftaran calon legislatif dimulai pada 4-17 Juli 2018 dan untuk calon presiden dan DPD mulai 22-26 April 2018, calon wakil presiden yakni 4-10 Agustus 2018. Khusus untuk calon DPD sesuai aturan maka calon wajib mengumpulkan syarat dukungan berupa E-KTP sesuai dengan bilangan pembagi pemilih di wilayah administrasi yang bersangkutan.

Setelah pendaftaran berakhir, maka KPU kemudian melakukan penelitian atau verifikasi berkas para calon didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk penetapan calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden didasarkan pada syarat atau ketentuan yang ada. KPU selaku penyelenggara Tahapan Pemilu sangat berharap agar para calon memenuhi semua persyaratan yang ada agar memudahkan KPU dalam memutuskan daftar calon tetap sebagai peserta Pemilu 2019,” tukas Tinangon, sambil menambahkan terkait dengan penatapan daerah pemilihan (Dapil) merujuk pada petunjuk KPU Pusat, dan biasanya hal itu didasari oleh karena adanya pemekaran di wilayah administrasi. Saat ini Minahasa masih terdiri dari empat Dapil. (Rom)