Partai Golkar dan Hanura Minahasa Sah Sebagai Peserta Pemilu 2019

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Di hari terakhir pendafaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, dua partai masing-masing Partai Golkar dan Partai Hanura dinyatakan lengkap persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi berdasarkan Sipol yang dikeluarkan oleh Komisi Pemiihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa, saat mendaftar di KPU, Senin (16/10/2017).

“Untuk partai Golkar sebanyak 2.062 KTA dan KTP yang dimasukan, dan Partai Hanura yakni 399 KTA dan KTP. Dengan demikian maka kedua partai ini sah sebagai peserta Pemilu 2019,” ujar ketua KPU Meidy Y Tinangon yang menerima data kedua partai didampingi beberapa komisioner KPU Minahasa.

Secara terpisah, ketua DPD II PG Minahasa Careig N Runtu SIP saat konfrensi pers mengatakan mereka telah mendaftar sudah sesuai aturan dan setelah diperiksa KPU Minahasa, ternyata cocok dengan data di pusat.

“Partai Golkar memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja KPU Minahasa yang bekerja sangat maskimal dalam persiapan Pilkada Minahasa dan Pemilu 2019,”terang Runtu didampingi sekretaris Febry H Suoth S.Sos.

Usai mendaftar, rombongan Partai Golkar langsung bergegas menuju kediaman ketuanya di Desa Kembuan Tondano Utara.

Sementara partai Hanura yang dipimpin oleh ketua DPC Benny Mambu mengatakan bahwa partainya telah menyerahkan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kami telah diterima oleh KPU Minahasa dan kami dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan sah sebagai peserta Pemilu,” tukas Mambu, saat menggelar konfrensi Pers didampingi pengurus lainnya.

Pendaftaran kedua partai disaksikan langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Minahasa. (Rom)