KPU Minsel Kembalikan Berkas Partai Golkar dan PDI-P

 Partai Golkar minsel, PDI-P minsel, KPU minsel, AMURANG, (manadotoday.co.id) – Partai Golkar dan PDI-Perjuangan, di waktu yang hampir bersamaan, menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai politik, di Sekertariat Komisi pemilihan Umum Kabupaten Minsel, Kamis (12/10/2017).

Namun sayangnya, setelah dilakukan kroscek terhadap berkas yang dimasukkan, KPU Minsel mengembalikan berkas kedua Partai terbesar di Kabupapaten Minsel ini.

Divisi SDM KPU Minsel Lucky Kontu, mengatakan dikembalikannya berkas PDI-P dan Partai Golkar, karena setelah dilakukan kroscek dengan data help desk Sistim Informasi Parpol Peserta Pemilu 2019, ternyata ada beberapa hal yang belum memenuhi syarat, sesuai aturan yang berlaku.

“Dimana berkas PDI-P kita kembalikan karena ada beberapa anggota partai yang belum memiliki KTP. Sementara untuk Partai Golkar dikembalikan karena DPP Partai Golkar belum mendaftarkan diri di KPU pusat,” terangnya.

 Partai Golkar minsel, PDI-P minsel, KPU minsel, Hanya saja menurut Kontu, Parpol yang belum lengkap berkas masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan Parpol yang belum mendaftar masih diberikan waktu hingga, Senin (16/10/2017) mendatang.

“Jadi intinya masih ada opsi kesempatan mendaftar bagi yang belum mendaftar dan perbaikan bagi yang berkasnya dikembalikan. Namun harus diserahkan ke KPU Minsel hingga batas waktu, Senin (12/10/2017) pekan depan,” pungkasnya.

Sementara itu hingga hari ketiga tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan agenda penerimaan salinan bukti keanggotaan Parpol, baru tiga Parpol yang mendaftar diantaranya Perindo, Golkar dan PDIP. Meskipun dari tiga Parpol yang mendaftara tersebut berkasnya masih dikembalikan KPU, karena dinilai belum memenuhi syarat. (lou)