Dirjen: Ganti Rugi Lahan DEPO Bitung Berdasarkan Eksisting

 Lahan DEPO Bitung,Arie Yuriwin, Kementerian-ATR
Foto dari kiri vice presiden, tengah dirjen dan kanan Staf ahli Kementerian ATR iing Arifin Sodikin

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pembayaran ganti rugi depot terminal bahan bakar minyak (TBBM) Bitung, Sulawesi Utara, didasarkan atas kondisi eksisting lahan.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian-ATR) Arie Yuriwin.

“Luasan lahan yang akan diganti rugi harus disepakati sesuai dengan kondisi eksisting, saya tidak mengesampingkan putusan pengadilan negeri, tetapi eksisting harus diperhatikan,” Dirjen di Manado, Rabu, hari ini.

Langkah selanjutnya, menurut dia, adalah tinggal menyepakati soal nilai ganti rugi.

“Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Dia menyimpulkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang harus diselesaikan agar pembayaran ganti rugi tidak berlarut-larut.

Pertama, terkait data alas hak pemegang seritifikat, kemudian kondisi eksisting di lapangan, serta ahli waris.

“Kita juga meminta ada kesepakatan penetapan dari ahli waris Simon Tudus maupun Pontoh termasuk mekanisme pembagiannya. Kami akan mendampingi pertamina supaya tidak salah membayar,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, data yang benar berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Banyak gugatan yang ada, ahli waris juga saling menggugat terkait kepemilikan, kita berharap dengan pertemuan yang digelar ini ada titik terang sehingga penyelesaian ganti rugi bisa tuntas,” ujarnya.

Depot TBBM Bitung, lanjut dia, memiliki peran strategis dan vital sehingga aset ini harus diamankan karena berperan mengalirkan bahan bakar minyak ke objek-objek migas di Sulawesi Utara serta tempat lainnya.

“Walaupun itu telah ada putusan pengadilan, tetapi tidak dapat dieksekusi karena sifatnya vital, harus dipertahankan dan amankan. Paling penting juga adalah status tanahnya sudah harus jelas,” ujarnya.

Sementara itu, “Vice President Asset Operations” Direktorat SDM, Teknologi Informasi dan Umum PT Pertamina (Persero) Hermawan mengatakan, berdasarkan penilaian tim appraisal pembayaran ganti rugi sebesar Rp1.750.000 per meter persegi.

“Proses penilaian harga ini sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam menyelesaikan ganti rugi tanah ini, Pertamina mendapatkan pendampingan dari kejaksaan serta badan pengawas keuangan dan pembangunan. (hma)