Belum Memenuhi Syarat, KPU Minsel Kembalikan Berkas Partai Perindo

 KPU Minsel , Partai Perindo minselAMURANG, (manadotoday.co.id) – Dinilai belum memenuhi persyaratan akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengembalikan berkas Partai Perindo, yang pertam kali menyerahkan salinan bukti keanggotaan Partai politik, pada agenda tahapan program dan jadwal pemilihan umum tahun 2019, yang mulai dibuka, Senin (9/10/2017) kemarin.

“ya, kita kembalikan berkas Partai Perindo untuk diperbaiki, “ Tetang salah satu personil Bagian Hukum KPU Minsel Juwita Kasenda SH, Selasa (10/10/2017).

Alasannya kata Juwita, karena setelah diferifikasi ternyata didapati ketidak sesuaian jumlah antara daftar nama anggota, kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk serta surat keterangan..

“Karena itu kita berikan perbaikan hingga batas waktu penerimaan berkas pada 16 Oktober 2017 mendatang,” terang Juwita.

Sehubungan dengan agenda ini, Juwita menghimbau agar parpol secepatnya menyerahkan salinan bukti keanggotaan Parpol, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan jika ada yang harus filengkapi.

“Kepada Parpol yang hendak mendaftar agar memperhatikan jumlah syarat minimal 1000 atau 1/1000 X Jumlah penduduk sebagaimana Surat Keterangan KPU no 165 dimana penduduk Kabupaten Minsel berjumlah 234 365. Dan jumlah minimal keanggotan yang harus diserahkan parpol 1/1000 X 234365 = 234 anggota. Jika kurang dari 234 kita akan nyatakan tidak memenuhi syarat,” tukasnya.

Sementara itu terpantau hingga hari kedua pendaftaran, Selasa (10/10/2017) sampai pukul 16.00, sebagaimana waktu yang ditetapkan, tidak ada Parpol yang mendaftar. Diketahui batas waktu pendaftaran atau penyerahan salinan bukti keanggotaan Parpol akan dibuka KPU hingga 16 Oktober 2017 jam 24.00 Kita. (lou)