Cegah Peredaran PCC, Polres dan Dinkes Minahasa Sidak Apotek dan Toko Obat

Polres minahasa, apotek minahasa, PCC, obat terlarangTONDANO, (manadotoday.co.id) – Maraknya peredaran obat terlarang yakni PPC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol), membuat Sat Res Narkoba Polres Minahasa bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa dan Ikatan Apoteker Indonesia melakukan langkah pencegahan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah hukum Polres Minahasa, pada Kamis (5/10/2017).

Selain pemeriksaan, Sat Res Narkoba Polres Minahasa, juga melakukan sosialisasi di apotek-apotek dan toko obat mengenai obat keras PCC tersebut. Setidaknya, ada beberapa apotek dan satu toko obat yang menjadi sasaran razia Satres Narkoba Polres Minahasa.

Kasat Res Narkoba Polres Minahasa AKP Frangky Ruru mengatakan, untuk sementara ini dari razia yang dilakukan tidak ditemukan obat keras PCC yang beredar di apotek maupun toko obat yang ada di Kabupaten Minahasa.

“Kami sigap mengambil langkah melakukan razia mengenai obat keras PCC ini. Setiap obat yang ada di apotek maupun toko obat diperiksa satu per satu.”kata Ruru.

Meski tidak menemukan obat PCC, pihaknya akan terus memantau keberadaan obat PCC agar tidak dikonsumsi masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Minahasa.

“Selain sidak, kami juga melakukan sosialiasi dan menjalin kerjasama dengan pemilik apotek, agar melaporkan jika ada peredaran obat PCC ataupun obat-obatan terlarang lainnya. Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi. Makanya, kami ajak pemilik apotek bekerjasama dengan kami, jika menemukan segera laporkan kepada Polres Minahasa”pungkasnya. (Rom)