Gubernur Sulut Ikut Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp.400 Juta di BPOM Manado

Pemusnahan obat ilegal
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, didampingi Kepala BPOM Manado Dra Rustyawati, APt, M.Kes, Ephid, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Kajati Sulut, Mangihut Sinaga, Kepala BNN Sulut Charles Ngili dan Pejabat di Lingkup Pemprov Sulut, musnahkan obat ilegal dan kadaluarsa sekitar 133 jenis dengan nilai Rp. 400 Juta, di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (4/10/2017).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, ikut musnahkan obat ilegal dan kadaluarsa sekitar 133 jenis dengan nilai Rp. 400 Juta, di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (4/10/2017).

Kegiatan yang dirangkaikan pada pencanangan aksi nasional pemberantasan obat Ilegal dan penyalahgunaan obat ilegal, diikuti juga Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Kajati Sulut, Mangihut Sinaga, Kepala BNN Sulut Charles Ngili dan Pejabat di Lingkup Pemprov Sulut.

Olly dalam sambutannya, mengatakan pentingnya kerjasama antara BPOM dan instansi terkait lainnya dalam mengawasi peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal di Sulut.

“Saya kira kita patut bersyukur karena kerjasama yang baik antara Pemprov Sulut, BPOM dan aparat sehingga penanganan obat ilegal di Sulut saat ini lebih baik dari tahun-tahun yang lalu,” ujarnya.

Olly juga menegaskan pencanangan itu sebagai wujud nyata dari kepedulian bersama untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal serta menghadapi dan mengatasi tren kasus penyalahgunaan obat yang semakin meningkat

“Ini harus diatasi agar tidak menjadi menjadi masalah sosial sehingga membahayakan kesinambungan pembangunan bangsa dan negara,” terangnya.

Terkait penggunaan bahan berbahaya boraks pada makanan, Olly meminta pihak BPOM agar meningkatkan pengawasan sehingga makanan di Sulut tidakmengandung boraks.

“Saya tegaskan kepada Balai POM agar mengawasi penggunaan boraks dalam makanan di Sulawesi Utara,” tandasnya.

Lanjut Olly, selain penggunaan boraks, Balai POM juga harus mengawasi penggunaan bahan seperti sianida yang biasa digunakan pada industri-industri yang disalahgunakan pada makanan untuk dan perdagangan lainya untuk meraup keuntungan besar. Jika tidak diantisipasi berdamoak pada kesehatan masyarakat Sulut.

“Peran-peran seperti ini harus kita dorong terus jangan terfokus kepada obat terlarang dan narkotika yang jelas -jelas sudah dilarang, tetapi juga awasi barang -barang yang legal namun disalahgunakan sehingga membahayakan masyarakat di Sulut,” imbuhnya.

Olly menambahkan, agar Balai POM dan aparat terkait dalam upaya-upaya pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Sulawesi Utara dapat menyeimbangkan fungsi penindakan tegas dan pencegahan lewat penguatan regulasi penindakan hukum, sosialisasi dan edukasi serta ada efek jera bagi oknum-oknum atau pengusaha-pengusaha yang melakukan praktek ini, serta pihak terkait agar terlibat membentuk semacam satgas guna memberantas penggunaan barang barang terlarang tersebut untuk menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan obat terlarang.

Kepala BPOM Manado Dra Rustyawati, APt, M.Kes, Ephid mengatakan, pencanangan agenda itu dilaksanakan serentak di Indonesia setelah sebelumnya tanggal 3 Oktober 2017 digelar pencanangan di Jakarta.

“Kegiatan ini adalah memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat di indonesia sampai akar akarnya karena banyak penyalahgunaan yang dilakukan dan yang dimusnakan hari ini sekitar 133 jenis obat ilegal perkiraan harga 400 juta rupiah,” pungkasnya. (ton)