Buka Pendaftaran Parpol, KPU Mitra Minta Partai Baru Masukkan KTP Elektronik dan KTA

Calon Legislatif,  caleg 2019, KPU mitra,
Drs. Johny R Pangemanan Msi

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (3/10/ 2017), telah membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti pemilihan Legislatif (Caleg) tahun 2019 mendatang.

Menurut Ketua KPU Mitra Drs. Ascke Benu Msi, lewat Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Drs. Johny R Pangemanan Msi mengatakan, untuk partai politik baru, harus memenuhi persyaratan yakni memasukkan KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Pendaftaran Parpol dibuka tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017.

“Jadi kami pihak KPU telah membuka pendaftaran Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019, kalau partai baru harus memasukan KTP Elegtronik dan KTA. Karena itu sudah menjadi salah satu syarat,” ujar Pangemanan.

Dijelaskannya, pada hari pertama ini sudah ada Partai Politik (Parpol) yang datang mendaftar ke KPU Mitra, tetapi belum membawah berkas-berkasnya, hanya datang untuk menanyakan syarat pemasukan berkas.

“Pertama kali mendaftar ke KPU dari partai Republik, tetapi mereka sendiri hanya berkonsultasi dengan kami. Secara resmi belum memasukan berkas,”ungkapnya.

Diapun menambahkan, buat Parpol yang akan mendaftarkan diri di KPU sebagai Calon Legislatif, mekanismenya silakan daftarkan diri dengan berkas yang ada ke KPU Kabupaten Mitra, kemudian mendaftarkan diri ke KPU RI lewat Online Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Nantinya lewat data yang masuk ke KPU RI, KPU Kabupaten tinggal mencocokkan data tersebut.

“Kami KPU Kabupaten Mitra telah membuka pendaftarannya setiap hari sampai pukul empat sore, jadi kami berharap kepada seluruh Parpol yang akan mendaftar jangan sampai pada hari penutupan. Agar mempermudah Parpol tersebut dalam kelengkapan berkasnya,”tutupnya. (ten)