Belum Kembalikan Rp.30 Juta, Oknum Karyawan Bank Dipolisikan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Oknum karyawan Bank ternama di Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan ke Polresta Manado, akhir pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, Rabu (27/9/2017), MP alias Mery, Warga Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, dilapor Deece Remiasa, Warga Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, karena diduga tidak bisa mengembalikan dana sebesar Rp.30 Juta.

Dalam Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/2312/IX/2017/Sulut/Resta Manado, tertanggal 22 September 2017, ditandatangani Inspektur Polisi Dua Jemmy FW Essing dan diterima Brigadir Polisi Kepala T Mokoginta itu, dijelaskan bawah pelapor menyerahkan kasus ini kepada Polisi setelah uangnya yang ada pada terlapor belum dikembalikan hingga kini.

Tertera dalam laporan tersebut, tanggal 08 September 2017 di Kompleks Marina Plaza Manado, terlapor sudah menuliskan surat pernyataan akan mengembalikan dana tersebut, tanggal 20 September 2017 lalu.

Namun hingga laporan ini dibuat, dana yang sebenarnya untuk pelunasan pihak Pelapor ke Bank tersebut, belum dikembalikan oleh Merry, sehingga pelapor membawa kasus ini keranah hukum. (tim)