Disinggung Siapa yang Akan Menjadi Plt dan Penjabat Bupati, Sekda JRK: Itu Hak Gubernur

Penjabat Bupati, JRK
Jefrry R Korengkeng SH M.Si

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Meski masih terlalu dini untuk dibicarakan, namun teka-teki siapa pejabat yang bakal menempati kursi DB 1 B pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa oleh KPU Minahasa pada pertengahan Februari 2018, makin panas di telinga warga Minahasa. Apalagi, diketahui Bupati Minahasa JWS dan Wakil Bupati Minahasa Ivansa, dipastikan akan mencalonkan diri lagi pada Pilkada Minahasa 2018, itu berarti akan ada pelaksana tugas (Plt) Bupati sejak penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati hingga 17 Maret 2018, kemudian Penjabat Bupati hingga ada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih dan dilantik Gubernur Sulut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jefrry R Korengkeng SH M.Si (JRK), menegaskan bahwa baik Plt maupun Penjabat Bupati merupakan kewenangan penuh Gubernur Sulut.

“Mau pejabat dari Provinsi atau Kabupaten, terserah pak Gubernur untuk menetapkan siapa Plt atau Penjabat Bupati,” ujar Sekda kepada manadotoday.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/09/2017).

Lanjut dikatakan Korengkeng, penentuan Plt maupun Penjabat sudah ada mekanisme atau aturan yang harus dilewati, dan yang paling utama adalah pejabat tersebut merupakan ASN yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Ketika disingung siapa kemungkinan Plt atau Penjabat yang bakal ditunjuk Gubernur, Korengkeng menegaskan bahwa dirinya tidak tahu, sebab hal itu sepenuhnya kewenangan Gubernur Sulut.

“Biasanya baik Plt maupun Penjabat orangnya sama, tapi itu menjadi hak prerogatif Gubernur untuk menentukannya,” tutur Sekda. (Rom)