Perda Perubahan RPJMD 2016-2021 Kota Tomohon Ditetapkan

Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur menandatangani Naskah Penetaoan Perda Perubahan RPJMD
Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur menandatangani Naskah Penetaoan Perda Perubahan RPJMD

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP Selasa (19/9/2017) memimpin Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda)  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 Kota Tomohon.

Dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus), Ladys F Turang SE membacakan beberapa rekomendasi untuk pihak eksekutif, yakni pertama, menghapus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan  akan dibahas dalam Prolegda tahun 2018 tentang Perubahan Organisasi Perangkat  Daerah.

Kedua, pembentukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, ketiga Pemkot agar membuat kajian tentang pembentukan Dinas Pendapatan Daerah serta keempat setiap perangkat daerah agar lebih memperhatikan penyusunan LAKIP, wali kota agar mengevaluasi kepala perangkat daerah yang lalai menyusun LAKIP.

Pada Paripurna tersebut, semua fraksi menyatakan setuju untuk menetapkan Perubahan RPJMD menjadi Peraturan Daerah.  Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa pembentukan Dinas Pendapatan dan atau Badan Litbang sebagai pengganti Dinas Pemberdayaan Masyarakay dan Kelurahan
Kemudian, pelaksanaan pembangunan agar lebih merata di setiap kecamatan bukan hanya di kecamatan tertentu serta memperhatikan kelompok masyarakat tanpa melihat latar belakang

Fraksi PDIP mengapresiasi Pansus dan Pemkot Tomohon di mana revisi RPJMD yang dibuat sesuai dengan visi misi walikota dan wakil wlai kota serta telah menunjukkan perencanaan pembangunan Kota Tomohon yang lebih baik.
Fraksi PDIP juga meminhta agar pihak ekskeutif sungguh-sungguh dan konsisten merealisasikan pembangunan sesuai dengan RPJMD  yang ditetapkan.

Sementara Fraksi Partai Golkar meminta agar eksekuti mengakomodasi isu strategis serta berpedoman pada RPJMN dan RPJMD Provinsi Sulut.

Rapat Paripurna Penetapan Perubahan RPJMD dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur
Rapat Paripurna Penetapan Perubahan RPJMD dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur

Fraksi partai Golkar juga meminta, untuk mewujudkan Tomohon Tangguh harus dibarengi kesiapan semua perangkat daerah agar pembangunan terlaksana sesuai  kebutuhan bukan keinginan.
Kemudian, setiap perangkat daerah wajib memahami program yang direncanakan agar dapat merealisasikan dan memperoleh output dan outcome yang diharapkan.

Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi langkah pihak eksekutif dalam hal ini wali kota  dan wakil wali kota dalam melakukan revisi terhadap RPJMD ini dalam rangka membangun sinergitas dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Juga mengharapkan perubahan RPJMD  ini tetap mengedepankan kepentingan  masyarakat atau dengan kata lain setiap kebijakan pemerintah kota  harus pro rakyat.
Sementara Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur memberikan apresiasi kepada ekskeutif dan serta Pansus yang telah bekerja keras, kerja cerdas, dan tuntas di mana telah bekerja walaupun  hari libur.

‘’Perda ini sangat penting dan urgent. Jika Perda ini tidak ditetapkan bisa mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan karena tidak bisa membahas dan menyusun APBD 2018,’’ tukas Wenur. (ark)