Genjot Penagihan PBB-P2, Pemkot Tomohon Gelar Bimtek

SEkretaris Kota Tomohon Ir harold V Lolowang MSc MTh memberikan materi
SEkretaris Kota Tomohon Ir harold V Lolowang MSc MTh memberikan materi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Memaksimalkan waktu yang tersisa hingga 31 Oktober 2017 sebagai batas akhir penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (18/9/2017) bertempat di Aula Megfra, Pemkot Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur pengelola PBB-P2. Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh.

Saat membacakan sambutan wali kota, Lolowang mengatakan, dalam rangka meningkatkan kapasitas Fiskal Daerah, melalui Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power).
Menurutnya, ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut yakni pertama, mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open-list system menjadi closedlist system.

Kedua, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan  jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.

Ketiga, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada Kabupaten dan Kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah tertentu.

Peserta Bimtek terdirid ari pengelola PBB dan pendata PBB serta lurah
Peserta Bimtek terdiri dari operator  PBB dan pendata PBB serta lurah

Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.
‘’Bimtek ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia  pengelola PBB – P2,’’ kata Lolowang.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi dalam laporannya menjelaskan, kegiatan akan berlangsung selama tiga hari dengan peserta para lurah dan operator PBB dan pendata PBB.
“Dalam kegiatan ini diajarkan tentang Pelayanan PBB P2 yang terdiri dari Form Permohonan, Cetak Dokumen dan Cetak Ulang Tanda Terima, Pembayaran Individu dan Kolektif, serta pendataan Form SPOP dan Form LSPOP,’’ jelas Mogi. (ark)