Disdukcapil Mitra Gelar Pencatatan Pernikahan Massal Bagi 17 Pasangan di Pusomaen

Pernikahan Massal, PusomaenPUSOMAEN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menggelar sidang pencatatan pernikahan secara massal bagi 17 pasang suami istri di Desa Minanga Tiga Kecamatan Pusomaen, Kamis (14/09/2017).

Kepala Disdukcapil David Lalandos AP.MM, menyampaikan kegiatan kawin massal tersebut merupakan kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah desa.

“Kepedulian pemerintah desa dalam membantu kebutuhan masyarakat. Kami berikan apresiasi, dengan kegiatan ini pasangan suami istri akan mendapatkan akte nikah, maka pasangan suami istri ini telah dinyatakan sah,” ujar Lalandos.

Dilanjutkannya, pasangan yang dicatatkan secara massal tersebut, adalah pasangan yang sudah dinikahkan oleh pihak gereja.

“Jadi 17 pasang suami istri yang telah kami catatkan di Desa Minanga Tiga adalah pasangan yang telah diteguhkan oleh pihak gereja,”tururnya.

Ditambahkan Lalandos, para pasangan suami istri ini, memang sudah dinikahkan secara gereja tapi belum dicatatkan sesuai aturan perundang-undangan. Karena pernikahan sudah dinyatakan sah ketika dicatat menurut hukum agama dan sah menurut peraturan perundang-undangan.

Lalandos mengakui, di Mitra banyak ditemui keluarga yang pernikahannya baru tercatat menurut hukum gereja.

“Saya harap ada pemerintah desa yang berinisiatif membantu Disdukcapil untuk memfasilitasi pencatatan nikah secara massal di setiap desa karena ini sangat membantu masyarakat mengurangi beban transport untuk mendapatkan akte nikah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Minanga Tiga Sukardi Salerang berterima kasih kepada pihak Disdukcapil yang membantu programnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan.

“Kami sangat bersyukur karena didukung oleh Pemkab untuk melaksanakan pencatatan pernikahan secara massal di desa kami, kiranya kegiatan ini bisa memberikan dampak bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akte nikah agar segera membuat akte nikah di Disdukcapil,” tandasnya.(ten)