Gara-Gara Sapi, PM Aniaya SS Dengan Parang di Perkebunan Mokodaser

Perkebunan Mokodaser, belangBELANG, (manadotoday.co.id) – Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Belang, mengamankan tersangka kasus penganiayaan dengan inisial PM alias Poltak, umur 59 tahun, Selasa (12/9/2017) malam.

Tersangka PM diamankan di kediamannya di Desa Belang Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu saat dikonfirmasi mengungkapkan, kalau PM diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Suma Sembayang umur 65 tahun warga Desa Mangkit Kecamatan Belang.

“Tersangka PM alias Poltak diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Suma Sembayang warga Desa Mangkit,”ungkap Kapolsek.

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (12/9/2017) sekira pukul 16.30 wita di Perkebunan Mokodaser Desa Borgo Kecamatan Belang, karena tersangka sakit hati hewan peliharaan korban telah merusak tanaman jagungnya.

“Hewan peliharaan yakni sapi milik korban merusak tanaman jagung milik tersangka, hal inilah yang menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada tindak pidana penganiayaan,” tambah Kapolsek.

Saat berpas-pasan di area Perkebunan Mokodaser Desa Borgo, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memotong korban menggunakan parang yang mengena di bagian kepala korban.

“Korban mengalami luka robek di kepalanya dan saat ini dalam perawatan pihak medis Puskesmas Belang, adapun tersangka sudah diamankan guna proses penyidikan,”tutup Kapolsek.(ten)