Inilah Syarat Calon Perseorangan yang ditetapkan KPU Mitra Pada Pilkada 2018

 KPU Mitra ,Pilkada 2018RATAHAN, ( manadotoday.co.id) – Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pilkada 2018 mendatang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Hotel Aryaduta 8-9 September pekan lalu, juga menetapkan syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melewati jalur perseorangan.

Menurut Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu, dari hasil rapat pleno, pihaknya telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan di tiap kecamatan 8.116 suara.

“Hasil tersebut berdasarkan perhitungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya, atau pada pemilihan gubernur Sulawesi Utara yakni berjumlah 81.158 pemilih,” jelas Benu, didampingi para komisioner KPU.

Lebih lanjut kata Benu, jumlah tersebut wajib dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan di minimal 7 dari 12 kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara.

“Jumlah minimal dukungan tersebut harus merata diminimal 50 persen kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara,” jelasnya.

Lebih lanjut hal tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Minahasa Tenggara Nomor 14/Kpts/KPU-KAB-023.964783/Tahun 2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Terakhir Sebagai Dasar Perhitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara 2018.

Dia menambahkan dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya mengaju pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dengan tegas menyatakan komitmen dari KPU Minahasa Tenggara dalam melaksanakan setiap tahapan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, agar Pilkada di Mitra berjalan sesuai harapan kita bersama,” tandasnya.(ten)