Bawa Lari Gadis Dibawah Umur, Pemuda Molompar Diciduk Polsek Langowan

LANGOWAN, (manadotoday.co.id) – Tim khusus Polsek Langowan dipimpin oleh kepala Tim khusus Bripka Carles Mawuntu, menangkap laki-laki dengan inisial RM, 20, beralamat Desa Molompar, Kecamatan Tombatu Timur, yang diduga telah melakukan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, perempuan berinisial JR yang masih berusia 16 tahun asal Desa Tumaratas, Kecamatan Langowan Barat.

Kejadian berawal pada hari Selasa 5 September 2017, ketika JR sedang berada di rumah, kemudian RM dengan mengendarai kendaraan bermotor, mengajak JR lari ke Desa Teep, Kecamatan Langowan Timur dan selanjutnya dibawa ke Desa Molompar. Dari keterangan JR, selama dalam pelarian mereka sudah melakukan hubungan badan dan tersangka juga telah mengakui hal tersebut.

Berdasarkan LP/78 /IX/2017/Sek Lgn, tanggal 5 september 2017, kemudian dilakukan penangkapan berdasarkan sprinkap Nomor 43/IX/2017/Sek Lgn, tanggal 7 September 2017.

“Penangkapan dilakukan diperkebunan Lampuni, Desa Molompar, Kecamatan Tombatu Timur, tepatnya di sebuah tempat pembuatan kopra, dan pada saat ditangkap pelaku RM bersama dengan perempuan JR sedang duduk bersama dan bercerita, penangkapan berlangsung dengan lancar, selanjutnya pelaku dan perempuan diamankan ke polsek Langowan guna proses sidik,”ujar Mawuntu. (Rom)