Komite III DPD-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PPNI

Anggota PPNI saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI
Anggota PPNI saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Selasa (5/9/2017) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah SKep SH MKep didampingi sekitar 36 personil jajaran Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah se-Indonesia menyampaikan berbagai masalah dan kendala tentang keperawatan yang meliputi pendidikan, pelayanan/praktik dan kehidupan profesi.

Tak terkecuali permasalahan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang sudah dua tahun lebih diundang-undangkan tetapi pada umumnya pemerintah belum mengeluarkan peraturan sebagai turunan dari UU tersebut.

‘’Kami meminta Komite Tiga DPD-RI sebagai lembaga perwakilan daerah untuk mendesak pemerintah pusat agar segera melaksanakan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dengan menerbitkan peraturan presiden tentang Konsil Keperawatan, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin, Tugas dan Wewenang Perawat, Peraturan Pemerintah tentang Pendayagunaan dan Praktik Perawat WNA, juga  Kemenristekdikti tentang Standar Nasional Pendidikan Keperawatan,’’ tandas  Harif Fadhillah.

Pengurus PPNI Sulut Ferdinand Gansalangi yang juga Dosen Politeknik Negeri Nusa Utara  yang turut hadir meminta agar pemerintah pusat benar-benar memperhatikan keperawatan termasuk yang ada di kepulauan dan perbatasan akan kebutuhan  infrastruktur, sumber daya manusia dan kesejahteraan perawat.

Sementara Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris SE MH didampingi Wakil Ketua dr Delis Jukarson Heli MARS dan Abdul Aziz  SH yang memimpin RDPU tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi dari PPNI khususnya dan perawat pada umumnya.

Hal yang sama juga dinyatakan sejumlah senator dari berbagai daerah di Indonesia . Senator dari Provinsi Sulawesi Utata Ir Stefanus BAN Liow menyayangkan sejumlah turunan dari UU Nomor 38 Tahun 2014 belum diimplementasikan.

PPNI Sulut Ferdinand Gansalangi bersama Senator asal Sulut Ir Stefanus BAN Liow
PPNI Sulut Ferdinand Gansalangi bersama Senator asal Sulut Ir Stefanus BAN Liow

‘’Padahal sudah tegas dan jelas dalam UU tersebut dinyatakan paling lambat dua tahun sudah dikeluarkan Perpres dan peraturan lainnya. Akibat  belum dikeluarkan peraturan oleh pemerintah pusat sehingga menjadi kendala pemerintah daerah membuat kebijakan dan implimentasi program strategis di bidang kesehatan,’’ kata Stefa yang juga Ketua KOmisi P/KB Sinode GMIM.

UU Nomor 38 Tahun 2014 pada hakekatnya bertujuan meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, memberi perlindungan dan kepastian hukum pada perawat dan klien serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut  Ketua Komite III DPD-RI Fahira Idris menegaskan bahwa aspirasi dan masukan dari  PPNI serta usulan-usulan dari daerah-daerah akan disampaikan langsung kepada Menteri Kesehatan RI saat Rapat Kerja dengan Komite III DPD-RI yang diagendakan pada 18 September 2017. (ark)