Dilaporkan ke Polisi, Ini Bentuk Pencemaran Nama Baik Terhadap Bupati Sumendap di FB

Jen Roy Rogahang, Pencemaran Nama Baik, james sumendapRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jen Roy Rogahang alias Jejen, pemilik akun Facebook atas nama Juan Pablo Fernando, terhadap Bupati James Sumendap SH, di media sosial (medsos) Facebook, berbuntut hingga ke ranah hukum. Bupati melalui Donal Pakuku Ketua Serdadu JS, melaporkan Jejen ke Polres Minsel.

Jejen diketahui membuat sebuah postingan yang berbau pencemaran nama baik di grup Facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) Jabodetabek, dengan menuliskan, ‘militan dan simpatisan PDIP wawali/wawali pasan tdk akan mendukung JS 2 periode…. Putar bale, pang momake kong mo 2 periode, so G dang… Putra daerah harga mati…. Ketua DPC so musti ganti”.

Jen Roy Rogahang, Pencemaran Nama Baik, james sumendapSementara itu, Bupati James Sumendap SH saat dimintai tanggapan mengaku secara pribadi menyesalkan ulah dari oknum yang sudah membuat postingan tersebut, sehingga perlu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Siapapun yang secara sengaja melakukan penghinaan, pelecehan, apalagi fitnah, melalui media sosial wajib mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak sembarang melakukan postingan yang mengada-ada, apalagi melecehkan nama baik seseorang,”jelasnya.(ten)