Repi: KTL Dibuat Untuk Menyadarkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

AKP Rudi Repi, Kasatlantas polres Minahasa
AKP Rudi Repi

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas saat melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat, agar tidak menyebabkan kecelakaan bermotor. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Minahasa melalui kepala satuan lalu lintas (Kasatlantas) AKP Rudi Repi.

“Sebelum melakukan perjalanan, kiranya pengendara harus memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum mengadakan perjalan. Seperti kelengkapan surat-surat, kaca spion, tidak memakai knalpot racing, dan harus standar,” himbau Repi, saat ditemui manadotoday.co.id, Senin (28/08/2017).

Lanjutnya, bagi kendaraan angkutan umum yang menggunakan audio secara berlebihan agar segera dipasang sesuai standar. Karena suara terlalu bising bisa saja menggangu orang lain. Disisi lain kata Repi, pengendara juga harus taat aturan ketika melewati Kawasan Tertip Lalulintas (KTL), karena semua rambu-rambu lalu lintas sudah terpampang di lokasi tersebut maupun di wilayah lainnya.

“KTL merupakan kawasan tertip berlalu lintas. Bagaimana jika masyarakat tidak mematuhi aturan lalulintas?. Ketika terjadi kecelakan siapa yang disalahkan. Untuk itu kesadaran berlalu lintas dimulai dari diri kita masing-masing,” tutur Kasat.

Dikatakannya, KTL dibuat untuk menyadarkan masyarakat untuk tertip berlalulintas. Karena KTL merupakan kekuatan bagi penegak hukum.

“Power kita di situ, walaupun tanpa surat perintah kita bisa tilang, apalagi pelanggaran yang bersifat kasat mata,” Pungkasnya. (Rom)