Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tomohon Diketuk

Ketua DPRD didampingi dua wakil ketua bersama Wali Kota Tomohon
Ketua DPRD didampingi dua wakil ketua bersama Wali Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah melalui tahapan pembahasan, akhir Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon Rabu (23/8/2017) ditetapkan.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua Ir Miky JL Wenur didmapingi dua wakil ketua masing-masing Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP.

Sebelum ditetapkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tomohon Erens Kereh AMKL melalui anggota Pansus Dortje Syane Mandagi membawakan laporan.

Dikatakan Mandagi, Ranperda ini disusun berdasarkan amanat PP no 18 thn 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

‘’Diharapkan, setelah Perda ini diterapkan, akan disertai dengan peningkatan kinerja dari seluruh anggota DPRD, sehingga program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik untuk mempercepat peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat,’’ katanya membacakan laporan Pansus.

Sementara Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur berharap dengan diterima dan ditetapkannya Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon ini, akan berjlaan efektif sehingga apa yang menjadi tujuan utama dan esensi dari peraturan ini akan tercapai.

‘’Pemkot Tomohon melalui Bagian Hukum agar segera menindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota atau Perwako,’’ tukas Wenur.

Panitia Khusus Ranperda membacakan laporan
Panitia Khusus Ranperda membacakan laporan

Pada Rapat Paripurna juga ditetapkan keputusan DPRD Kota Tomohon tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2017 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dimana terdapat 2 Ranperda inisiatif.

Kedua Ranperda Inisiatif dimaksud adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda Inisisatif tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSC MTh dan jajaran. (ark)