Bupati Sumendap Ajukan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2017 ke DPRD Mitra

KUPA minahasa tenggara, PPAS  minahasa tenggara, DPRD MitraRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ke DPRD.

Penyerahan KUPA-PPAS tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mitra James Sumendap SH pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil ketua Tonny Hendrik Am.Tm dan Katrien Mokodaser, Senin (14/8/2017).

Bupati dalam sambutannya mengatakan sesuai peraturan Pemerintah no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam peraturan Mentri nomor 13 tahun 2006 dan telah diubah dalam peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007, maka pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah, dapat melakukan perubahan APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.

“Jadi secara umum, Rancangan Perubahan APBD tahun 2017 yang kami ajukan untuk memenuhi kaidah Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah yang transparan, akuntabel, efektifitas dan efisiensi,” ucapnya.

Sumendap pun memberikan apresiasi atas segala kerja dan kipra dewan yang terhormat selama ini, terutama dalam memfasilitasi dan mengalokasi berbagai aspirasi masyarakat Minahasa Tenggara.

“Tentunya penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017, yang telah diajukan, pembahasannya, bisa sesuai harapan terutama dalam koridor dan aturan yang berlaku,” tandas Sumendap.

Hadir pada paripurna tersebut, Sekda Mitra Ir Farry Liwe, Anggota DPRD dan Pejabat di lingkup Pemkab Mitra.(ten)