PP 18/2017, Hak Keuangan dan Administratif Legislator Diperjelas

Ketua DPRD Tomohon didampingi dua wakil ketua saat memberikan penjelasan soal PP 18/2017
Ketua DPRD Tomohon didampingi dua wakil ketua saat memberikan penjelasan soal PP 18/2017

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Peraturan Pemerintah (PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota dewan memperjelas hak-hak mereka sebagai wakil rakyat yang melaksanakan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.

Hal tersebut diungkpakan Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP kepada wartawan Kamis (10/8/2017).

Menurut Wenur, dengan adanya PP 18 tersebut, apa yang menjadi hak dari para legislator sudah diatur dan sudah jelas, melengkapi aturan sebelumnya yakni PP 24.

Hak-hak yang dimaksud lanjut Wenur, adalah soal tunjangan beras dan lainnya hingga pemberian uang transport bagi anggota.

‘’Ini memang kabar gembira, karena apa yang belum jelas dalam artian bisa ya atau bisa tidak, dengan adanya aturan baru ini, statusnya sudah jelas bahwa harus diberikan sesuai aturan yang tertera,’’ ungkap Wenur diamini dua wakil ketua.

Untuk itu, saat ini telah ada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mengatur impelemntasi peraturan pemerintah tersebut yang kemudian nantinya diikuti dengan Peraturan Wali Kota untuk melaksanakan Perda ketika ditetapkan.

‘’Sesuai aturan, tiga bulan setelah PP 18 terbit, sudah harus ada Perda tentang itu yang kemudian diterbitkan lagi Peraturan Wali Kota,’’ tukas Wenur, Senduk dan Moningka.

Di sisi lain, dengan adanya PP, kemudian diikuti dengan Perda dan Perwako, maka kinerja anggota dewan harus ditingkatkan. ‘’Melalui Badan Kehormatan, aka nada sejumlah penilaian yang diberlakukan kepada anggota dewan,’’ kunci Wenur. (ark)