KPU dan Pemkab Mitra Sepakati Perubahan NPHD Dana Pilkada

NPHD Dana Pilkada, Perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra, menyepakati Perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang dana pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kesepakatan perubahan tersebut ditandatangani langsung Bupati James Sumendap dan Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu, turut disaksikan para komisioner lainnya.

“Perubahan NPHD ini berkaitan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh KPU,”kata Ketua KPU Mitra Ascke Benu, Kamis (9/8/2017).

Benu menjelaskan, perubahan yang dilakukan yakni pada isi NPHD Pasal 9 ayat 3, yang menyebutkan apabila pihak kedua melakukan perubahan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah daerah dimaksud, pihak kedua (KPU) wajib mendapatkan persetujuan dari pihak pertama (Pemkab).

“Berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh KPU, kami cukup memberitahukan kepada Pemkab jika terjadi perubahan, sehingga tidak mengganggu tahapan Pilkada,” katanya.

NPHD Dana Pilkada, Perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Aturan yang dimaksud Ascke yakni Keputusan KPU Nomor 80/kpts/KPU/Tahun 2017, tentang perubahan terhadap Keputusan KPU Nomor 43/kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Serta Keputusan KPU Nomor 81/kpts/KPU/Tahun 2017 tentang perubahan Keputusan KPU Nomor 44/kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara itu, Bupati James Sumendap SH, berharap dengan adanya perubahan tersebut, pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai tahapan.

“Dengan adanya perubahan NPHD tahapan pilkada di Minahasa Tenggata dapat berjalan dengan sukses,” katanya. (ten)