Wali Kota Tomohon: Perlu Pengaturan Tunjangan dan Jasa Pengabdian bagi Anggota DPRD

dewanTOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengungkapkan, untuk mendukung keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi dari masyarakat di daerah dalam rangka penguatan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan adanya pengaturan terkait pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan.

Hal tersebut dikatakan wali kota pada  Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat wali kota tentang Ranperda Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Rabu  (9/8/2017).

Rapat Paripurna dipimpin Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youdy YY Moningka SIP.
‘’Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang telah memberikan tanggapan atau jawaban  terhadap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon,’’ kata Eman.
Menurut wali kota, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pejabat daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menentukan arah kebijakan dan program atau kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
‘’Untuk itu telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD,” tambahnya
menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut, Pemerintah Kota Tomohon segera menyiapkan Peraturan Wali Kota seiring dengan ditetapkannya peraturan daerah ini juga diakomodasi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
‘’Mengenai tanggapan dari para anggota DPRD tentang pemberian tunjangan hari raya kepada para tenaga kontrak di lingkup pemerintah Kota Tomohon, kami akan membahas ini dengan pihak terkait dan juga DPRD dan akan segera menindaklanjtinya sesuai peraturan yang berlaku,’’ kunci wali kota.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini seluruh pejabat eselon II Pemkot Tomohon para Kepala Bagian, para camat serta lurah se-Kota Tomohon. (ark)